Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi di Kementan, Kejagung Periksa Dua Direktur

Hari Setiyono menjelaskan dua direktur yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Direktur PT Mitra Balai Industri Pertanian atas nama Andar Nugraha dan Aldi selaku Direktur PT Satrindo Mitra Utama.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang direktur terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian(Kementa) tahun anggaran 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan dua direktur yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Direktur PT Mitra Balai Industri Pertanian atas nama Andar Nugraha dan Aldi selaku Direktur PT Satrindo Mitra Utama.

"Sebagai sebagai penyedia atau produsen barang atau vendor dianggap perlu diperiksa tim untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya," tuturnya, Selasa (21/7/2020).

Selain dua direktur, Hari menjelaskan bahwa tim penyidik juga memanggil empat orang saksi lain dari PT United Tractor Tbk dalam kasus korupsi tersebut yaitu Anuar Hasanatan, Dicky Firmansyah, Purnomo, Andrianto Feliqus.

"Keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berawal ketika Ditjen PSP melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator.

Dana pengadaan tersebut bersumber dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015.

Adapun mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-purcasing dengan harga e-katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper