Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Penagih Utang Jadi Korban Pengeroyokan di Kosambi, Begini Kronologinya

Dua pria berinisial SS alias KF dan A, diduga melakukan penganiayaan terhadap penagih utang di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Dua pria berinisial SS alias KF dan A, diduga melakukan penganiayaan terhadap penagih utang di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, karena tak terima dikejar-kejar untuk ditagih membayar kewajibannya.

"Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik hingga mengenai punggung belakang dan korban langsung berhenti," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Antonius mengatakan sang korban, Ropik (30) ditusuk saat menjauh dari percekcokan dengan pelaku SS yang membawa pisau.

Awalnya, korban Ropik (30) dan Johandri (29), mendatangi tersangka A yang tengah berada di Warteg milik ibunya pada Rabu pekan lalu (15/7) 

Para korban menghampiri pelaku A untuk menagih hutang, kata Antonius, dengan nada marah-marah, sehingga sempat terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.

Kemudian pelaku A memukul korban Johandri di bagian wajah. Namun ibu pelaku A sempat melerai cekcok, sehingga Johandri pergi menggunakan sepeda motor.

Melihat situasi tidak kondusif, penagih utang lainnya, Ropik, juga pergi menjauh menggunakan motornya.

Namun oleh kakak SS, motor Ropik sempat ditahan, kemudian pelaku SS juga membawa pisau di tangan kanan dan menusuk Ropik.

Ibu pelaku A membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan. Kemudian dirujuk ke RS Tarakan untuk pengobatan.

"Ketika menerima laporan, kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan," kata Antonius tanpa merinci kapan penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku A dan SS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper