Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ingin Kebut Kasus Maria Pauline Lumowa Sebelum Kedaluwarsa

Kasus pembobolan Bank BNI oleh Maria Pauline akan kedaluwarsa tahun depan.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020)./Antara-Aditya Pradana Putra
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menyiapkan bantuan hukum untuk tersangka Maria Pauline Lumowa agar proses penyidikan kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun bisa terus berjalan. Kasus tersebut akan kedaluwarsa tahun depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengemukakan perkara Maria Pauline Lumowa kini tengah dihentikan sementara karena tersangka belum mendapatkan bantuan hukum dari Kedubes Belanda.

Padahal, kata Argo, kasus tersebut akan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Menurut Argo, Polri berinisiatif memberikan bantuan penasihat hukum kepada tersangka untuk memenuhi haknya.

"Kita siapkan sendiri [penasihat hukum] jika yang bersangkutan tidak ada kuasa hukum," tutur Argo, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan bahwa kepolisian melakukan percepatan proses tersebut guna menghindari kedaluwarsanya kasus yang sudah berjalan sejak 2003 itu.

"Kalau ditanya target kita juga secepatnya untuk menyelesaikan karena memang kalau dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya kan tahun depan dia, Oktober 2021 kasus ini kedaluwarsa," kata Awi, Senin (13/7).

Selain itu, Awi menyebutkan penyidik juga akan melakukan penelusuran aset Maria terkait aliran dana BNI sebesar 1,7 triliun tersebut.

"Tentunya itu yang kemarin disampaikan oleh Kabareskrim yang menjadi PR akan dilakukan tracing [penelusuran aset] ke mana uang 1,2 triliun dari BNI tersebut," ujar Awi.

Maria Pauline Lumowa disangkakan melanggar Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper