Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III DKI Jakarta menyediakan 37.340 kuota bantuan pembiayaan kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungannya melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut data LLDikti Wilayah III, selama pandemi Covid-19, salah satu kendala yang dihadapi baik pengelola Perguruan Tinggi maupun mahasiswa adalah mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kepala LLDikti Wilayah III Agus Setyo Budi menuturkan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bukan hanya kepada mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah, tetapi juga pada keberlangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi.
"Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan dan kami mengupayakan betul mahasiswa agar tetap bisa kuliah, bantuan UKT/SPP ini merupakan solusi yang tepat,” kata Agus melalui keterangan resmi, Sabtu (11/7/2020).
Melalui surat nomor 2546/LL3/BP/2020 yang diterbitkan oleh LLDikti Wilayah III, terdapat beberapa ketentuan terkait pengalokasian kuota Bantuan UKT/SPP Tahun 2020.
Pertama, memenuhi segala peraturan dan ketentuan yang tercantum pada Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP bagi Mahasiswa Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud RI.
Baca Juga
Kedua, mengirimkan Surat Pernyataan Kesediaan Pengelolaan UKT/SPP ke LLDIKTI Wilayah III sesuai dengan format paling lambat diterima tanggal 14 Juli 2020
Ketiga, perguruan tinggi yang; berstatus aktif, taat azas (tidak sedang dalam kena sanksi atau konflik internal), telah melaporkan PDDIKTI sampai dengan semester gasal (2019-1) tahun akademik 2019/2020, Program studi berstatus aktif dan bukan program studi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Program studi memiliki peringkat akreditasi yang masih berlaku, Program studi memiliki jumlah dosen minimal 5 orang, dan Program studi memiliki rasio dosen:mahasiswa maksimal 1:60.
Keempat, perguruan tinggi penerima Bantuan UKT/SPP 2020, selanjutnya wajib membuat surat pernyataan bahwa Perguruan Tinggi tidak diperkenankan memungut tambahan biaya UKT/SPP atau biaya lainnya di semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
Kelima, bagi mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP 2020, selanjutnya wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Adapun, Perguruan Tinggi penerima kuota Bantuan UKT/SPP 2020 mendistribusikan bantuan kepada mahasiswa dengan ketentuan antara lain adalah mahasiswa semester 3 sebesar 20 persen dari kuota yang didapat perguruan tinggi, mahasiswa semester 5 (30 persen) dan mahasiswa semester 7 (50 persen).
"Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespons berbagai masukan dari banyak stakeholder yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan penuh tanggung jawab kepada Kemendikbud,” ungkapnya.
Apabila hasil validasi tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, Agus menegaskan, pihak LLDikti dapat melakukan pembatalan usulan.