Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Presiden Joko Widodo (kiri) berpidato di hadapan penerima kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMA Negeri 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (22/1)./ANTARA-Nova Wahyudi
Presiden Joko Widodo (kiri) berpidato di hadapan penerima kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMA Negeri 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (22/1)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat yang berprestasi namun kurang mampu kini tak perlu pusing untuk melanjutkan pendidikannya. Pasalnya, pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).

Mengutip situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan, KIP-Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan meliputi pendaftaran di perguruan tinggi, biaya pendidikan dan subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Kendati demikian, terdapat persyaratan untuk menerima program ini. Antara lain, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Dalam hal ini lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa. Mereka juga harus memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.

Kemudian, penerima KIP-Kuliah harus memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Terakhir, calon penerima harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan akreditasi C.

Untuk pendaftarannya, bisa dilakukan di web sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps. Siswa wajib memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

Setelah itu, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi. Jika berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan. Barulah siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah dimulai hari ini hingga 31 Oktober 2020. Sementara pendaftaran SNMPTN sendiri dibuka pada 2 Maret-31 Maret 2020. Kemudian pendaftaran SNMPTN berlangsung mulai 25 Februari-6 Maret 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper