Bisnis.com, PARIS – United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organisation (UNESCO) menegaskan bahwa rencana Pemerintah Turki mengembalikan fungsi museum Hagia Sophia menjadi masjid harus ditinjau terlebih dahulu oleh Komite Warisan Dunia.
Setiap perubahan status museum Hagia Sophia di Istanbul, yang berdiri sejak abad ke-6, juga harus diberitahukan kepada UNESCO, demikian pernyataan badan PBB tersebut sebagaimana dilansir Reuters yang dikutip Antara pada Jumat (10/7/2020).
Pengadilan administrasi utama Turki pada Jumat ini kemungkinan akan mengumumkan bahwa perubahan status Hagia Sophia pada 1934 menjadi museum adalah tindakan yang melanggar hukum, kata dua pejabat Turki. Putusan itu akan membuka jalan bagi perubahan fungsi bangunan museum menjadi masjid.
UNESCO mengatakan bahwa Hagia Sophia masuk daftar Situs Warisan Dunia sebagai museum, sehingga memiliki komitmen dan kewajiban hukum tertentu.
"Negara harus memastikan tidak ada modifikasi yang merusak nilai universal luar biasa dari sebuah situs yang terdaftar di wilayahnya. Setiap modifikasi harus diberitahukan sebelumnya oleh negara kepada UNESCO dan jika perlu, ditinjau oleh Komite Warisan Dunia," demikian pernyataan UNESCO.
UNESCO menyampaikan keprihatinannya kepada pihak berwenang Turki dalam beberapa surat dan menyampaikan pesan itu kepada duta besar Turki untuk lembaga tersebut pada Kamis (9/7/2020).
Baca Juga
"Kami mendesak Pemerintah Turki untuk memulai dialog sebelum keputusan diambil yang dapat merusak nilai universal situs tersebut," lanjut pernyataan tersebut.
Situs Warisan Dunia berada di pusat kerajaan Byzantium Kristen dan Ottoman Muslim pada masa lalu dan saat ini menjadi salah satu monumen yang paling banyak dikunjungi di Turki.
Prospek perubahan status museum itu kembali ke masjid telah meningkatkan kekhawatiran di kalangan pejabat Amerika Serikat, Prancis, Rusia dan Yunani, serta para pemimpin gereja Kristen.
Penolakan itu dilatarbelakangi sejarah bahwa bangunan tersebut dahulunya merupakan gereja pada era Byzantium dan kemudian difungsikan sebagai masjid pada era Ottoman.