Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Serahkan Kasus Marie Pauline Lumowa ke Bareskrim Polri

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan Maria Pauline Lumowa yang merupakan buronan kasus pembobolan bank BNI ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Polri mengekstradisi salah satu buronan kasus pembobolan bank BNI pada 2003, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Setelah tiba di Indonesia, Marie akan langsung diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerangkan penjemputan Maria Pauline turut dikawal oleh Bareskrim Mabes Polri. Petugas kepolisian juga menjaga sosok itu saat berada di pesawat menuju Jakarta.

Dia mengatakan, Kemenkumham menjadi otoritas pusat atau central authority dalam penanganan kasus ini. Interpol juga menyerahkan tersangka ke Kemenkumham setelah menandatangani berita acara penyerahan.

“Dari kami central authority menyerahkan ke Bareskrim Polri,” kata Yasonna saat wawancara ekslusif dengan Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, tersangka akan dibawa lebih dulu ke Kemenkumham. Setelahnya Maria akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak dan diproses secara hukum.

“[Maria Pauline Lumowa] akan dilakukan [diproses oleh Bareskrim Polri] dengan profesional,” ujar Yasonna.

Sekitar pukul 9.00 WIB tadi, pesawat Garuda yang ditumpangi Yasonna bersama tersangka masih berada di wilayah udara Provinsi Aceh. Diperkirakan pada pukul 11.00 WIB lewat, rombongan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kemenkumham juga berencana menggelar konferensi pers dari Bandara Soetta.

Dari catatan Bisnis, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu dari belasan tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal korporasi itu bukan bank korespondensi BNI.

Pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan Pada Juni 2003. Hasilnya didapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pengajuan ekstradisi juga sempat ditolak dua kali oleh Belanda. Pasalnya Maria tercatat sebagai warga negara Belanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper