Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Sempat Ditolak Pemerintah Belanda

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengekstradisi buronan kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Sepanjang 17 tahun pelariannya, Maria diketahui kerap kali bolak-balik Singapura - Belanda. Bahkan, yang bersangkutan sempat dinyatakan memiliki kewarganegaraan Belanda pada 1979.

Pemerintah sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014. Namun, permintaan tersebut ditolak.

"Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh pemerintah Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidang di Belanda." Kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keterangannya lewat twitter @Kemenkumham_RI.

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019. Kemudian pemerintah melakukan upaya ekstradisi kepada pihak Interpol Serbia

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan pemulangan ini sempat mendapat gangguan, tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Dia mengatakan bahwa Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, maka permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper