Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi dan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan di Istana Bogor pada Rabu (8/7/2020). Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang dibahas ialah mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan terkait posisi pemerintah dalam pembahasan RUU HIP.
"Secara tegas presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat dan meminta Pak Menko Polhukam [Mahfud MD] untuk melaksanakan hal itu," kata Bamsoet dalam konferensi pers sesuai mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa terkait pembinaan Pancasila, termasuk lembaga yang bertugas di dalamnya, tidak boleh hanya berpayung hukum peraturan presiden (Perpres).
"Bicara tentang bagaimana kita menjaga Pancasila sampai kapan pun, sehingga Pancasila dalam pelaksanaannya nanti, dalam sosialisasinya nanti, dalam membumikannya nanti, dalam pembinaannya nanti, tidak cukup kalau hanya diberi payung Perpres," ujarnya.
Menurutnya, akan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres sehingga perlu diberi payung hukum berupa Undang-Undang.
Baca Juga
Terkait RUU HIP, Bambang memastikan bahwa MPR akan memposisikan diri sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Pasalnya, kewenangan penyusunan dan pembahasan RUU HIP hanya melibatkan pemerintah dan DPR.
Selain itu, MPR juga bertugas memberikan penjelasan kepada rakyat terkait hal tersebut agar situasi tetap kondusif di tengah krisis pandemi Covid-19.
"Kami sepakat mengawal rakyat, mengawal pemerintahan yang membela sepenuhnya kepentingan rakyat, keselamatan rakyat sampai kapan pun," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Selain itu, pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.