Bisnis.com, JAKARTA — MPR dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) sepakat agar pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dihentikan dan dicabut karena dinilai kontraproduktif dan memecah belah anak bangsa.
Demikian pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan pimpinan MPR lainnya dalam keterangan pers bersama dengan jajaran PBNU di Kantor PBNU hari ini, Jumat (3/7/2020).
Menurut Bamsoet, kesepakatan itu juga sejalan dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh para purnawirawan TNI yang diwakili mantan Wapres Try Sutrisno sebelumnya.
Akan tetapi, dia menyatakan kalau RUU itu dicabut, pihaknya belum tahu apakah akan ada perubahan total dari daftar inventarisir masalah (DIM) maupun perubahan judul dan isi RUU itu karena hal itu bergantung pada pemerintah.
Selain itu, dia juga belum mengetahui apakah pemerintah menggunakan haknya untuk menjadikan RUU ini hak inisiatif. Bamsoet mengatakan PBNU mengusulkan nama RUU nantinya adalah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Dengan judul RUU BPIP seperti usulan PBNU, kita serahkan pada pemerintah. Apakah nantinya DPR mencabut dan mengganti RUU HIP dengan yang baru berdasarkan aspirasi masyarakat dan tidak lagi inisiatif DPR, kita tunggu putusan pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan pihaknya mendukung semangat untuk memberikan payung hukum dalam bentuk UU BPIP. Alasannya BPIP diperlukan untuk mengawal ideologi bangsa terlepas rejim apa yang berkuasa.
“Karena itu pengaturan teknis pembinaan ideologi bangsa harus oleh lambaga yang jelas dan tidak cukup dengan Perpres karena khawatir disalahgunakan oleh rejim yang berkuasa di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PBNU, Said Aqil Siroj mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan keadaan masyarakat yang terpecah akibat rencana pembahasan RUU HIP di DPR. Dia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam merombak RUU itu karena bisa saja masyarakat memahmi perubahan itu hanya judulnya saja, sedangkan isinya sama.
“Jadi sebaiknya RUU HIP dicabut total dan dilakukan kajian sejak awal lagi dan libatkan ormas supaya RUU itu aspiratif, bukan monopoli satu lembaga,” ujarnya.