Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gizi Buruk di Indonesia Jadi Sorotan Unicef

Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini, pernah mengatakan sebelum terjadi pandemi, ada sekitar 2 juta anak menderita gizi buruk dan lebih dari 7 juta anak di bawah usia lima tahun mengalami stunting di Indonesia
Ilustrasi gizi buruk/Reuters
Ilustrasi gizi buruk/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Badan PBB untuk anak-anak (UNICEF) memperkirakan dampak pandemi COVID-19 terhadap kasus kurang gizi di Indonesia cukup besar.

Hal ini membuat penanganan juga harus memperhatikan aspek ini.

Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini, pernah mengatakan sebelum terjadi pandemi, ada sekitar 2 juta anak menderita gizi buruk dan lebih dari 7 juta anak di bawah usia lima tahun mengalami stunting di Indonesia.

UNICEF juga memperkirakan jumlah anak yang mengalami kekurangan gizi akut di bawah 5 tahun bisa meningkat 15 persen secara global pada 2020 jika tidak ada tindakan. Menurut Deborah, peningkatan jumlah anak kekurangan gizi di Indonesia lantaran banyak keluarga kehilangan pendapatan akibat pandemi sehingga tidak mampu membeli makanan sehat dan bergizi.

"Jika tidak segera meningkatkan layanan pencegahan dan perawatan untuk anak-anak yang mengalami masalah gizi, kita berisiko melihat peningkatan penyakit dan kematian anak terkait dengan masalah ini," kata Comini dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo juga telah menekankan bahwa program penanganan pandemi COVID-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lain, termasuk penanganan stunting. Apalagi, Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi, dinilai lamban dalam upaya mengantisipasi naiknya prevalensi stunting dan masalah kurang gizi anak Indonesia paska pandemi.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2019. Namun, untuk pelaksanaan Permenkes ini, Kemenkes harus mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper