Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri belum melakukan upaya penahanan atau pencegahan terhadap tersangka Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel pada perkara pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan upaya cegah dan penahanan terhadap kedua tersangka itu karena dinilai masih kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan masih kooperatif ya, sehingga tidak dilakukan upaya penahanan," kata Awi, Jumat (3/7/2020).
Dia mengatakan pada pemeriksaan Kamis 2 Juli 2020, Jack Boyd Lapian telah diperiksa perdana sebagai tersangka selama 8 jam sejak pukul 10.15 WIB - 18.00 WIB. Adapun, untuk tersangka Titi Sumawijaya Empel, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.
"JBL dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Baca Juga
Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian telah dilaporkan Andrew Darwis ke Bareskrim Polri atas fitnah penipuan dan penggelapan yang dilakukan pendiri Kaskus tersebut.
Tim penyidik Polri telah memproses laporan yang dilayangkan Andrew Darwis dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/Bareskrim ter tanggal 13 November 2019.
Dia mengatakan bahwa kedua tersangka menuduh pelapor telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).