Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa penyidik telah menaikkan status hukum Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel usai melakukan gelar (ekspose) perkara pada 16 Juni 2020.
Berdasarkan hasil ekspose perkara tersebut, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Jack Boyd Lapian dan Titi sebagai tersangka.
"Memang benar, kami telah menetapkan saudara JBL dan saudari TSE sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik," kata Awi, Selasa (30/6).
Menurutnya, tim penyidik telah memproses laporan yang dilayangkan Andrew Darwis dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/Bareskrim ter tanggal 13 November 2019.
Dia mengatakan bahwa kedua tersangka menuduh pelapor telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
"Kami sudah melakukan pemeriksaan 14 saksi dan saksi ahli. Kemudian diputuskan bahwa status hukum keduanya dari saksi naik jadi tersangka," ujarnya.