Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan Ketua BPK, Benny Tjokro bisa Diproses Hukum meski Jadi Terdakwa di Kasus Berbeda

Bareskrim Polri mengemukakan bahwa Benny Tjokrosaputro tetap bisa diproses hukum dalam perkara pencemaran nama baik, kendati tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi dan pribadi, Senin (29/6/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi dan pribadi, Senin (29/6/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengemukakan bahwa Benny Tjokrosaputro tetap bisa diproses hukum dalam perkara pencemaran nama baik, kendati tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses laporan yang dilayangkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Ketua BPK, Wakil Ketua BPK dan institusi BPK.

Menurut Listyo, Bareskrim Polri segera membentuk tim penyidik untuk menyidik perkara itu, kemudian melakukan gelar (ekspose) perkara untuk tetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Tentunya sesuai dengan SOP yang ada, kami akan menindaklanjuti laporan beliau dengan memproses laporan tersebut, kami akan siapkan penyidik untuk melaksanakan proses lidik dan kemudian dari hasil proses lidik akan dilakukan gelar perkara," tuturnya, Senin (29/6/2020).

Listyo juga memastikan proses penyidikan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro tidak akan terganggu proses persidangan yang tengah berjalan.

Menurut Listyo, kendati sudah berstatus sebagai terdakwa, Benny Tjokrosaputro tetap bisa diproses hukum dalam perkara yang lain.

"Itu kan dua perkara yang berbeda. Laporan kasus pencemaran nama baik ini tetap bisa berjalan ya," katanya.

Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna melaporkan Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 207, 310 dan 311 KUHP dengan nomor laporan polisi LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim ter tanggal 29 Juni 2020.

Seperti diketahui, Benny Tjokro telah melemparkan tudingan bahwa terdapat andil emiten-emiten milik Bakrie Group dalam pusaran kasus Jiwasraya. 

Direktur Utama PT Hanson International Tbk. tersebut menyatakan Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten-emiten Bakrie Group.Dia pun menuding bahwa BPK melindungi Bakrie dari pusaran kasus Jiwasraya.

Hal tersebut menurutnya tercermin dari langkah BPK yang tidak menyisir emiten-emiten terkait satu per satu.

"Yang nutupin kan Ketua dan Wakil Ketua BPK yang udah pasti kroninya Bakrie," ujar Benny sebelum persidangan kasus Jiwasraya, Rabu (24/6/2020).

Kasus Jiwasraya terus memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka. 

Hal tersebut menambah daftar pelaku mega skandal korupsi Asuransi Jiwasraya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper