Bisnis.com, JAKARTA - Andrew Darwis, pendiri Kaskus, mengaku kredibilitasnya terganggu setelah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang.
Andrew dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau soal bisnis sekarang orang jadi kurang percaya sama saya," kata Andrew Darwis saat ditemui Antara di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Sejak mundur dari CEO Kaskus, Andrew punya bisnis lain seperti restoran. "Kalau ada teman-teman yang mau ajak bisnis mulai mikir dua kali karena ada berita begini, 'kok bisa nipu- nipu'," keluh Andrew.
Hal itu bahkan berdampak pada perusahaan rintisan Kaskus yang sudah ditinggalkan Andrew sejak 2013 yang kehilangan kepercayaan dari investornya.
Hal itu terjadi karena pada situs pencarian Google, saat orang-orang mengetikan nama Andrew Darwis, muncul pemberitaan tentang kasus tuduhan pemalsuan dan penipuan yang menyeret dirinya.
"Sekarang kalau orang googling [Andrew Darwis] munculnya pemberitaan tentang kasus itu semua. Orang- orang [investor] jadi lebih mundur, takut gitu ya," ujar Andrew.
Selain kerugian mundurnya pihak-pihak yang mau berbisnis dengan dirinya, Andrew mengaku mengalami tekanan batin karena pemberitaan bernada negatif yang menyeret namanya itu.
"Lumayan tekanan batin dong. Saya mau makan susah, tidur susah karena kepikiran kasus ini. Padahal saya bukan orang yang suka cari masalah," ujar Andrew.
Karena kerugian-kerugian itu, Andrew melaporkan balik Titi Sumawijaya Empel dan kuasa hukum Titi, yaitu Jack Boyd Lapian yang menyeret nama Andrew dalam laporan kasus pemalsuan dan TPPU.
"Klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang," kata Abraham Sridjaja, kuasa hukum dari Andrew Darwis.
Kedua orang tersebut dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP karena diduga telah mencemarkan nama baik Andrew dan menyebabkan kerugian-kerugian seperti yang disebutkan.
Sebelumnya, Titi Sumawijaya Empel bersama penasihat hukumnya Jack Boyd Lapian melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu.
Titi melaporkan Andrew berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2959/V/2019/PMJ/DitReskrimsus dengan tuduhan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya diberitakan bahwa pendiri komunitas daring Kaskus Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pelapor merupakan seorang wiraswasta bernama Titi Sumawijaya Empel. Kuasa hukum Titi, Jack Lapian mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah Andrew diduga telah mengagunkan sertifikat gedung milik pelapor.
Jack mengatakan kejadian itu bermula saat pelapor yang hendak meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018 senili Rp15 miliar. Akan tetapi realisasi pinjaman yang diberikan hanya Rp5 miliar.
Setelah jaminan diberikan, sertifikat tersebut dibalik nama menjadi atas nama Susanto. Susanto telah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun setelah itu, nama pemilik sertifikat gedung kembali berubah. Dari nama Susanto, sertifikat gedung kemudian dibalikan nama kembali menjadi atas nama terduga Andrew Darwis.
Sertifikat itu diduga telah diagunkan ke salah satu bank. "Sertifikat Pelapor kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh Andrew Darwis," kata Jack melalui keterangannya, Senin (16/9/2019).
Atas temuan itu, lanjutnya, terlapor kembali membuat laporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan pada 13 Mei 2019.
Atas laporan tersebut, Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.