Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Nurhadi, KPK Agendakan Periksa 3 Saksi Baru

Ketiga saksi itu adalah H. Sudirman (wiraswasta), Wisnu Pancara (karyawan swasta), dan Oktaria Iswara Zein (karyawan swasta).
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Ketiga saksi itu adalah H. Sudirman (wiraswasta), Wisnu Pancara (karyawan swasta), dan Oktaria Iswara Zein (karyawan swasta). Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka eks sekretaris MA Nurhadi.

“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/7/2020).

Adapun, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 - 2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Sebelumnya, KPK juga tengah menelisik aset milik istri eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai oleh pihak lain. Ali Fikri mengatakan penulusuran itu dilakukan untuk mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu pihak yang diduga menguasai aset milik Tin adalah seorang pegawai MA bernama Kardi. Ali mengatakan salah satu aset milik Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil jenis Mitsubishi Pajero. "Iya, mobil Pajero," kata Ali, Kamis (2/7/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper