Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjerat tersangka Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (FH) dengan pasal pencucian uang, selain pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasaraya dan mencari alat bukti yang cukup untuk menjerat pasal pencucian uang kepada tersangka Fakhri Hilmi.
"Sementara ini masih dijerat dengan pasal tipikor ya, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini ke arah pencucian uang," tuturnya, Kamis (25/6/2020).
Hari juga mengatakan terhadap tersangka Fakhri Hilmi masih belum dilakukan upaya penahanan 20 hari ke depan oleh tim penyidik. Namun, menurut Hari, tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan ditahan seperti enam terdakwa lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Masih proses ya, karena ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka. Jadi masih menunggu dari tim penyidik," katanya
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan 13 korporas. Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
Baca Juga
1. PT Dana Wibawa Management Investasi
2. PT Oso Management Investasi
3. PT Pinekel Persada Investasi
Baca Juga : Kejagung Belum Berhenti Buru Aset Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya
4. PT Millenium Danatama
5. PT Prospera Aset Management
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Aset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corvina Capital
11. PT Iserfan Investama
12. PT Sinar Mas Asset Management.
13. PT Pool Advista Management