Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sempat mencuci uang hasil korupsinya ke 13 perusahaan manager investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa para terdakwa berencana menyamarkan hasil kejahatan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan cara mengalirkan uang sebesar Rp12,157 triliun ke 13 perusahaan tersebut agar tidak terdeteksi penyidik Kejagung.
"Jadi ada peran aktif para terdakwa di 13 korporasi itu. Ada dugaan uang hasil korupsi Jiwasraya itu dialirkan ke 13 korporasi," tuturnya, Kamis (25/6/2020).
Hari memastikan penyidik akan terus kembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan pihak pengelola 13 perusahaan manager investasi itu juga akan dijerat UU tindak pidana korupsi jika terbukti membantu para terdakwa menyamarkan uang hasil kejahatannya.
"Sekarang kita tetapkan tersangka korporasinya dulu, nanti akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan. Kita tunggu saja," katanya.
Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
Baca Juga
1. PT Dana Wibawa Management Investasi
2. PT Oso Management Investasi
3. PT Pinekel Persada Investasi
4. PT Millenium Danatama
5. PT Prospera Aset Management
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Aset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corvina Capital
11. PT Iserfan Investama
12. PT Sinar Mas Asset Management.
13. PT Pool Advista Management