Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Rosmina membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah masuk dalam pokok perkara. Hakim juga mengatakan dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas.
"Oleh karenanya keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Rosmina.
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Melanjutkan perkara terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," kata Rosmina.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berada dalam ranah tindak pidana korupsi. Jaksa menilai pasar modal dan asuransi adalah titik awal tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Jaksa mengatakan terdapat berbagai putusan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi.
"Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dalam bidang pasar modal dan perasuransian menjadi titik awal bahkan kemudian meluas serta masuk ke wilayah perbuatan pidana tindak pidana korupsi," ujar Jaksa, Rabu (17/6/2020).
Pertimbangan tersebut adalah respons atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyebut perbuatan para terdakwa dan kasus ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Jaksa meminta majelis hakim menolak uraian eksepsi enam terdakwa kasus ini.
Para terdakwa adalah, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.