Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300.
Risyanto dinyatakan terbukti menerima suap senilai US$30 ribu serta gratifikasi sebesar US$30 ribu dan S$80 ribu dolar Singapura dan barang-barang lainnya.
"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, Sunarso, Rabu (17/6/2020).
Dalam dakwaan, Risyanto menerima suap sejumlah US$30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Uang itu diberikan karena Risyanto menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa "frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus" (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia.
Risyanto juga disebutkan menerima US$30 ribu dan S$80 ribu dari tiga pengusaha.
Gratifikasi itu terkait pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo dan permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan kavling blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.
Baca Juga
Selain itu, Risyanto menerima S$30 ribu secara bertahap dari pengusaha Desmond Previn. Terakhir, Risyanto menerima S$50 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin. Risyanto juga menerima gratifikasi berula barang dari sejumlah pihak.
Majelis hakim meyakini Risyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Risyanto itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Vonis Risyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini Risyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Risyanto itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Vonis Risyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.