Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah beberapa kali menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Diketahui, Nazaruddin telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020), setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
“KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazaruddin maupun penasihat hukumnya, yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Oleh karenanya, kata Ali, KPK berharap agar pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor.
“Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ali.
M.Nazarudin sebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun, sedangkan perkara yang kedua yaitu suap dan TPPU dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca Juga
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih kepada terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris di Bandung, Rabu (17/6/2020).
Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, katanya, Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.