Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi RS Unair, Eks Pejabat Kemenkes Segera Diadili

Kasus korupsi RS Unair sebelumnya sempat menyeret nama bekas politisi Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) atas terdakwa Bambang Giatno Rahardjo.

Sidang dengan terdakwa Bambang Giatno akan didaftarkan pada Kamis (18/2/2021). Kasus korupsi RS Unair sebelumnya sempat menyeret nama bekas politisi Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin.

Adapun dalam petitumnya, Jaksa KPK Moch Takdir memaparkan bahwa terdakwa Bambang Giatno Rahardjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan telah melakukan korupsi bersama Minarsi Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Zulkarnain Kasim, Muhamad Nazaruddin, pada bulan Februari - Desember 2010.

Bambang, dalam petitum itu ditengarai telah melakukan korupsi sebesar US$7.500 dan ikut memperkaya orang lain antara lain, Zulkarnain Kasim sebesar US$9.500, Bantu Marpaung senilai Rp154 juta dan Ellisnawaty Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,6 miliar.

"Hal itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.14,14 miliar," demikian bunyi petitum yang dikutip Bisnis, Senin (22/2/2021).

Adapun Bambang didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu dia juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper