Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyebut pemberian cuti menjelang bebas kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak memerlukan rekomendasi dari instansi terkait, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Nazaruddin mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6/2020).
"Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait [KPK]. Bahwa diberikannya Hak Cuti Menjelang Bebas karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Dia menjelaskan, CMB yang didapatkan Nazaruddin disetujui berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Putusan itu diambil lantaran Nazaruddin memenuhi persyaratan yang tertuang di Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," ujar Rika.
Sebelumnya, KPK mengaku mengaku tidak pernah memberikan status justice collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Padahal, sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan sudah bekerja sama sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga
Adapun, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi dari hukumannya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Surat itu diterbitkan lantaran sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan Nazaruddin telah mengungkap sejumlah perkara korupsi.