Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah memberikan status justice collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Padahal, sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan sudah bekerja sama sebagai justice collaborator (JC).
Adapun, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi dari hukumannya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Surat itu diterbitkan lantaran sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan Nazaruddin telah mengungkap sejumlah perkara korupsi.
Perkara yang diungkap Nazaruddin adalah pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Surat itu juga dikeluarkan atas dasar M. Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara. Surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator," kata Ali, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga
Ali menegaskan KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan status JC kepada Nazaruddin. Ali menyebut surat ketetapan JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.
KPK memberikan JC saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim. Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (M. Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama dengan yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," jelasnya.
Sebelumnya dalam perkara korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin telah divonis penjara selama 7 tahun, sedangkan perkara yang kedua yaitu suap dan TPPU dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih kepada terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris di Bandung, Rabu (17/6/2020).
Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, katanya, Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai justice collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.