Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana menandatangani perintah eksekutif yang mendesak departemen kepolisian untuk mengadopsi kebijakan penggunaan kekuatan yang lebih ketat di tengah protes nasional atas kematian George Floyd.
Perintah eksekutif yang akan ditandatangani oleh Trump pada hari Selasa (16/6/2020) tersebut akan menetapkan prioritas dana hibah federal untuk lembaga penegak hukum yang melatih petugas menggunakan taktik de-eskalasi dan mengurangi tindakan penahanan menggunakan chokehold.
Dengan perintah eksekutif ini , akan ada pelacakan terhadap pengaduan penggunaan kekuatan untuk mencegah departemen mempekerjakan petugas dengan catatan kekerasan serta membantu polisi menangani masalah sosial dengan lebih baik, termasuk penyakit mental dan tunawisma.
"Kami membutuhkan orang-orang hebat di departemen kepolisian kami dan kami memiliki orang-orang hebat. Tetapi kita akan melakukan dengan lebih baik," kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih, seperti dikutip Bloomberg.
Presiden mengatakan akan mengadakan konferensi pers di Gedung Putih pada hari Selasa untuk membahas perintah eksekutif tersebut.
Langkah ini bertolak belakang dengan langkah Trump sejak menjabat yang mempersenjatai departemen kepolisian dan memberi mereka wewenang yang lebih besar.
Baca Juga
Trump sebelumnya menandatangani dua perintah eksekutif pada tahun 2017 untuk memberi petugas polisi kekuatan tambahan untuk memerangi kejahatan dan memulihkan akses ke peralatan militer tambahan, seperti kendaraan lapis baja dan peluncur granat.
Dalam pidatonya di Long Island tahun kepada petugas penegak hukum, Trump mendesak mereka untuk tidak melindungi kepala anggota geng yang dicurigai ketika berada di dalam mobil patroli setelah penangkapan.
"Tolong jangan terlalu baik," kata Trump.
Tetapi kematian George Floyd oleh petugas kepolisian dan gelombang aksi protes yang menyusul telah membawa perhatian baru pada isu-isu ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi.