Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP, Mahfud MD: Masih Fokus Covid-19!

Mahfud MD meminta DPR, sebagai pengusul RUU Haluan Ideologi Negara (HIP), lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dari masyarakat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (HIP).

Dia meminta DPR sebagai pengusul RUU tersebut lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," katanya melalui Twitter, Selasa (16/6/2020).

Pekan lalu Mahfud MD menjelaskan bahwa RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Hingga kini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

Selain itu, Presiden belum mengirim Surat Presiden untuk membahasnya dalam proses legislasi. Namun pemerintah sudah mulai mempelajarinya serta sempat menyiapkan beberapa pandangan.

Pemerintah kata dia akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yg tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

"Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah satu tarikan nafas," kata Mahfud, Sabtu (14/6/2020).

Di sisi lain dia menekankan bahwa pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No. I/2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV/1966.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper