Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menilai maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Rancangan Undang-undang Haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah tepat.
Sependapat dengan MUI, dia menilai RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
Menurutnya, maklumat dari MUI tersebut juga sejalan dengan kekhawatiran fraksinya (PKS) di DPR selama ini.
“PKS sangat keukeuh menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan pendapat MUI itu selain sejalan dengan aspirasi PKS, juga akan menambah spirit dan menjadi energi tambahan baginya untuk lebih lantang menyuarakan pelarangan komunisme di Indonesia, utamanya dalam RUU HIP.
"Bagi kami, Pancasila adalah nilai atau harga mati. Kita bersama ulama akan mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dan tentunya kita tidak ingin mengulang sejarah, ketika para ulama kita dibantai oleh PKI,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, MUI maklumat perihal RUU HIP yang saat ini dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam maklumat itu disebutkan bahwa tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah.
MUI juga menyebutkan warga negara tidak boleh lupa dengan tindakan sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PK di Indonesia.
"Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut," kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi.
Dia menjelaskan bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Sedangkan, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila, katanya.
Menurutnya, RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila, lalu menjadi Ekasila yakni "Gotong Royong", adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
Secara terselubung ada pihak yang ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945 selain menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, katanya.