Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak sepenuhnya menggratiskan pembuatan SIM pada 1 Juli 2020 untuk para pemohon, karena tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Surat Telegram Bernomor ST/1671/ VI/YAN.1.1/2020 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, seluruh anggota Ditlantas di masing-masing Polda diinstruksikan agar tidak ada yang menyebutkan pembuatan SIM gratis, karena bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
"Agar dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan SIM tersebut tidak menyebutkan SIM gratis, karena tetap ada kewajiban membayar PNBP pembuatan SIM-nya, jangan menimbulkan salah persepsi di masyarakat," bunyi surat telegram tersebut.
Kendati demikian, Ditlantas Polda diizinkan untuk menggandeng pihak ketiga sebagai sponsorship dalam pembiayaan PNBP pembuatan SIM tersebut selama mengikuti aturan yang berlaku.
"Dapat memberdayakan pihak ketiga sebagai sponsorship dalam pembiayaan PNBP," tulisnya.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan bahwa Polda Jawa Barat telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jadi sponsorship dalam pembuatan SIM gratis tersebut.
Pembuatan SIM gratis itu tidak diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, hanya untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli 2020.
Pembuatan SIM gratis itu dilakukan sebagai wujud Polri dalam mendekatkan diri ke masyarakat sekaligus memperingati Hari Bhayangakara ke-74.
"Tetap ada persyaratannya seperti e-KTP, surat sehat, memenuhi syarat pembuatan SIM, lulus uji teori dan praktik untuk SIM baru, dan membawa SIM yang sudah habis masa aktifnya jika ingin perpanjangan SIM," ujarnya.