Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu terkait merek dagang Geprek Bensu yang ditolak Mahkamah Agung (MA) menuai berbagai respons dari warganet.
Ruben Onsu sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.
Di media sosial twitter, cuitan soal Geprek Bensu kian ramai setelah MA menolak gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang dengan nama Geprek Bensu.
Respons dari warganet pun bermacam-macam, mulai dari pembahasan soal kronologi pembentukan Geprek Bensu, hingga kesalahpahaman soal nama I Am Geprek Bensu.
Misalnya saja akun @FatmaJulaOasis yang mengaku salah paham soal I Am Geprek Bensu, merek dagang milik tergugat Benny Sudjono.
"Mon maap selama ini salah paham ama I AM Geprek Bensu," kicau @FatmaJulaOasis.
Akun @nahlazil juga mencuitkan hal serupa. Dia mengaku berdosa lantaran kerap mengolok-olok merek dagang I Am Geprek Bensu.
"Saya juga ngerasa berdosa kak udah ngolok2 I am Geprek Bensu yg KW wkwk," cuit @nahlazil.
Sementara itu, akun @Pleiades____ membandingkan cerita soal geprek Bensu layaknya kisah awal berdirinya restoran cepat saji McDonald's.
"Cerita geprek bensu ini persis cerita awal berdiri McDonald's kurang lebih, yang di ceritain di film The Founder. Awalnya kongsian tau-tau di tikung," tulis akun @Pleiades____.
Ada juga warganet yang iseng membandingkan kasus merek dagang Geprek Bensu ini dengan Mr. Krabs yang bersusah payah mengamankan resep Krabby Patty. Diketahui Mr. Krab adalah karakter pemilik restoran Krusty Krab di serial kartun SpongeBob SquarePants.
"Baca kasus geprek Bensu ini, gua jadi paham kenapa Mr Krab sibuk mengamankan resep Krasty Krabnya dari intaian Plankton..," cuit akun milik @Dennysiregar7.
Sebelumnya, MA juga mengakui bahwa penggugat rekonsepsi dalam hal ini Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai merek pertama atas merek dagang I am Geprek Bensu. Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," dikutip dari amar putusan perkara dengan nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam surat putusan tersebut, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Jumat (12/6/2020).