Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerja KPPU Selama 20 Tahun Hasilkan 349 Putusan Perkara

Selama 20 tahun, KPPU telah menghasilkan 349 putusan perkara, dan 89 persen di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha berbincang bersama jurnalis Bisnis Indonesia di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (25/7/2018)./Bisnis-Felix Jody Kurniawan
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha berbincang bersama jurnalis Bisnis Indonesia di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (25/7/2018)./Bisnis-Felix Jody Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Selama 20 tahun berkiprah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat.

Kurnia Toha, Ketua KPPU, mengatakan bahwa selama 20 tahun pihaknya mengawasi persaingan usaha melalui empat instrumen, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.

Penegakan hukum persaingan, kata dia, merupakan instrumen utama yang diukur dari penyelesaian perkara. Selama 20 tahun, KPPU telah menghasilkan 349 putusan perkara.

Upaya keberatan atas putusan tersebut, pada tingkat Pengadilan Negeri telah dimenangkan sebanyak 56 persen, sementara di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58 persen, dan untuk Peninjauan Kembali putusan telah mencapai 80% dimenangi oleh KPPU.

“Dari jumlah putusan tersebut, 89 persen di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah baik di lingkup KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali. Sementara 11 persen lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum,” ujarnya, Senin (8/6/2020).

Sementara itu, dalam hal pengendalian merger, KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 57/2010.

Terkait dengan reformasi kebijakan persaingan, Kurnia menjelaskan bahwa selama 20 tahun komisi itu telah menerbitkan 232 surat saran dan pertimbangan baik kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Sebagian besar merupakan saran pertimbangan atas industri konstruksi, perdagangan, dan transportasi.

Berbagai saran tersebut didukung oleh 175 kajian dan penelitian yang telah dilakukan, serta tidak lepas dari 117 kerja sama formal yang dibuat KPPU dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.

“Acuan kinerja ketiga adalah tata kelola pemerintahan yang baik. KPPU telah menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Terbukti dari status WTP yang telah diperoleh KPPU secara berturut-turut sejak tahun 2012,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper