Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Saksi pertama adalah seorang wiraswasta bernama Onggang J. Napitu. Dia diperiksa untuk tersangka pemberi suap, yakni Hiendra Soejonto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6/2020).
Selain Onggang, tim penyidik KPK juga memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Pudji Astuti. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejonto.
Diketahui, tersangka Hiendra masih belum diamankan oleh lembaga antirasuah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini Hiendra diduga memberi duit suap kepada Nurhadi dan menantunya.
Sementara itu, KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) lalu. Keesekon harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.
Baca Juga
Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.