Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Resmi Tahan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) usai ditangkap Senin (1/6) malam.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) usai ditangkap Senin (1/6) malam.

Lembaga antirasuah itu menahan keduanya untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020, masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (2/6/2020).

Nurul menegaskan keduanya tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Nurul.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, selanjutnya perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 miliar

"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Nurul mengatakan saat penangkapan tim lembaga antirasuah sempat melakukan upaya paksa. Padahal, tim KPK sudah melakukan tindakan persuasif, namun tidak digubris.

"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper