Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemerintah daerah siap bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2020 mendatang.
Bahtiar, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak bisa ditunda, untuk menghindari kekosongan pimpinan pejabat di daerah.
“Tidak ada opsi lain, banyak jabatan yang akan berakhir pada Februari 2021, menunda Pilkada tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (02/06/2020).
Bahtiar menegaskan pelaksanaan Pilkada serentak akan menggunakan protokol kesehatan pada setiap tahapan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Pemerintah daerah pun diminta untuk menyesuaikan kondisi dan menciptakan tatanan normal baru yang produktif dan aman bagi masyarakat.
Dia mengajak masyarakat untuk optimistis dapat menghadapi pandemi Covid-19. Kemendagri, jelasnya, juga telah menyusun buku pedoman manajemen penanganan Covid 19 dan dampaknya bagi Pemda.
Dia menyebutkan, Kemendagri juga akan melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk memberikan semangat serta apresiasi terhadap inovasi Pemda yang telah bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga
“Alhamdulillah di tengah Pandemi Covid-19, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tetap terjaga, ini terlihat dari stabilitas negara yang harus tetap kita jaga,” ujarnya.