Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agen Penyalur ABK WNI di Kapal LQYY623 Tidak Punya Surat Izin

PT MTB membuat laporan surat kematian ABK WNI berinisial H yang meninggal di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623) pada 23 Januari 2020.
Ilustrasi - Kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2020). -Antara
Ilustrasi - Kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2020). -Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Agen penyalur awak kapal atau manning agency PT MTB yang terkait dengan kematian anak buah kapal (ABK) di kapal China Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623) terbukti tidak memiliki izin usaha penyalur awak kapal.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan PT MTB membuat laporan surat kematian ABK WNI berinisial H yang meninggal di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623) pada 23 Januari 2020.

PT MTB mengklaim bahwa surat telah ditembuskan kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Kami sudah melakukan pengecekan. Ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan kepada Kemlu, Kemenaker atau BNP2TKI. Kemlu baru dapat informasi ini pada 8 Mei 2020 melalui pengaduan,” ujarnya saat press briefing virtual, Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan koordinasi dengan Kemenhub dan Kemenaker, PT MTB juga tidak tercatat punya izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (IUPPAK) di luar negeri.

“Berdasarkan Permenhub No. 84/2013, PT MTB tidak punya IUPPAK dan PT tersebut tidak memiliki izin resmi penempatan pekerja migran kita di Kemenaker,” terangnya.

Kementerian Luar Negeri juga terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mengupayakan pemenuhan hak ketenagakerjaan ABK WNI yang meninggal.

Berdasarkan informasi dari manning agency, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah disalurkan dan asuransi masih harus dalam proses.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula dari seorang ABK WNI berinisial H yang meninggal pada 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia. Almarhum diketahui meninggal oleh para sesama ABK WNI lantaran tidak merspons saat dibangunkan. Hingga saat ini tidak ada penjelasan mengenai penyebab kematiannya.

Pada 23 Januari 2020, berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan PT MTB, jenazah almarhum H dilarung di laut di atas perairan Somalia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper