Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri meminta otoritas China melakukan investigasi kematian seorang anak buah kapal (ABK) WNI di kapal China Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623) yang jenazahnya dilarung di laut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah, seperti meminta konfirmasi dari pihak keluarga.
“Kami juga berkoordinasi dengan KBRI di Beijing yang telah mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri China untuk meminta penyelidikan lebih lanjut peristiwa tersebut termasuk penyebab pelarungan,” ujarnya dalam press briefing virtual, Rabu (20/5/2020).
Kementerian Luar Negeri juga meminta kepada otoritas Beijing dilakukan penyelidikan mengenai kondisi ABK lainnya di atas kapal.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri telah berkomunikasi dengan KBRI Nairobi agar Konsul Kehormatan di Somalia berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Hasilnya nihil. Artinya, peristiwa kematian ABK WNI tidak diketahui otoritas setempat.
Tak hanya itu Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjejak perlintasan kapal Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623).
Kementerian Luar Negeri telah mengadakan pertemuan dengan lembaga pada 18 Mei 2020, dengan mengundang ahli waris keluarga yang diwakili oleh kuasa hukum dan juga PT MTB sebagai manning agency yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Luar Negeri melakukan klarifikasi terkait kronologi dan pemenuhan hak ABK WNI yang meninggal.
Kejadian ini bermula dari seorang ABK WNI berinisial H yang meninggal pada 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia. Almarhum diketahui meninggal oleh para sesama ABK WNI lantaran tidak merspons saat dibangunkan. Hingga saat ini tidak ada penjelasan mengenai penyebab kematiannya.
Pada 23 Januari 2020, berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan PT MTB. Jenazah almarhum H dilarung di laut di atas perairan Somalia.
“Kami akan tetap melakukan cross check kepada pihak otoritas China. Data yang kami terima tersebut berdasarkan dokumen yang kami terima dari PT MTB,” tuturnya.