Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menemukan masih ada warga miskin di Kabupaten Bogor yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga belum menerima bantuan sosial regular, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Desa setempat agar warga miskin yang benar-benar membutuhkan dimasukkan ke dalam DTKS. Warga yang tergolong sudah mampu tetapi masih terdata di DTKS agar dikeluarkan.
"Dengan didaftarkannya mereka yang benar-benar membutuhkan ke dalam DTKS, maka setelah Covid-19 selesai, warga tersebut dapat memperoleh bantuan regular. Jadi ini dijadikan sebagai momentum memperbaiki data sasaran perlindungan sosial", terangnya dalam siaran resminya Sabtu (16/5/2020).
Dia mengatak di Desa Cikeas Udik, Kabupaten Bogor, terdapat 754 warga yang terdaftar untuk menerima bantuan sosial presiden. Muhadjir memerintahkan aparat desa untuk melakukan pengecekan data untuk bisa diusulkan sebagai penerima bantuan DTKS.
"Ini akan dicek apakah mereka ini akan bisa diusulkan sebagai penerima permanen masuk DTKS atau cukup dibantu selama 3 bulan ini dan sesudah itu tidak dibantu lagi," terangnya.
Muhadjir mengatakan masih ada beberapa penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dari data penerima bansos yang sangat banyak. Namun demikian, proses verifikasi dan perbaikan data harus terus dilakukan sehingga penyaluran pada tahap berikutnya sudah dapat menggunakan data yang tepat usulan RT/RW.
"Karena jumlah penerimanya banyak sekali. Sekarang ini total ada 54 juta kepala keluarga seluruh Indonesia yang menerima. Dari 54 juta kepala keluarga, pasti ada 1 atau 2 keluarga yang tidak tepat sasaran. Itu mohon dimaklumi," katanya.
Guna memastikan ketepatan sasaran, saat ini, Pemerintah, dalam hal ini Kemendes PDTT dan Kemensos akan membuat kebijakan setiap penerima datanya akan dipasang di balai desa setempat atau ada uji publik.
"Sehingga orang bisa menyaksikan ini pantas atau tidak menerima. Sehingga kalau ada Kepala Desa yang mau main-main tidak akan bisa,"katanya.