Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah Presiden Joko Widodo untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan berkonsekuensi buruk bagi penegakan putusan peradilan.
“Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan,” kata Feri melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Kamis (14/5/2020).
Jika itu disengaja, menurut Feri, langkah itu dapat berbahaya karena dapat menjadi alasan sebagai pelanggaran konstitusi.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020, tuturnya, mengamanatkan pemerintah untuk tidak menghendaki problematika keuangan BPJS dibebankan kepada peserta.
“Karena BPJS sendiri dianggap perlu membenahi manajemen, fraud dan kecurangan peserta. Putusan itu juga melarang kenaikan di tengah dampak ekonomi global,” ujarnya.
Pasal 31 UU MA, dia menggarisbawahi, peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, menurut dia, peraturan perundang-undangan itu tidak dapat digunakan lagi.
Baca Juga
“Termasuk tidak boleh dibuat lagi. Kok negara mengabaikan perintah putusan peradilan itu,” tegasnya.
Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Melalui aturan tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.
Namun, dengan Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Beleid ini mengatur besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran.