Bisnis.com, JAKARTA - Aduan terkait pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) mendominasi posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak Covid-19 dari Ombudsman. Aduan terkait pengelolaan dan penyaluran bansos mencapai 72 persen dari total 387 aduan yang masuk ke Ombudsman.
Ketua Ombudsman RI, Profesor Amzulian Rifai mengatakan, hingga Selasa (12/5/2020) pukul 18.00 WIB, total aduan yang masuk ke Posko Ombudsman sebanyak 387 aduan. Pengaduan masyarakat terkait bansos menjadi yang paling banyak.
"Pengaduan dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 mencapai 278 pengaduan atau 72 persen dari seluruh aduan yang masuk. Terbanyak kedua yang dilaporkan adalah bidang keuangan sebanyak 89 aduan atau 23 persen, disusul pelayanan kesehatan dan transportasi sebanyak 8 aduan atau 2 persen, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 1 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi yakni 47 atau 12 persen, disusul Sumatera Barat sebanyak 44 aduan atau 11,37 persen, Banten sebanyak 34 aduan atau 8,79 persen, Sulawesi Selatan sebanyak 26 aduan atau 6,72 persen, Jawa Barat sebanyak 24 aduan atau 6,20 persen, DI Yogyakarta sebanyak 23 aduan atau 5,94 persen, Jawa Timur sebanyak 22 aduan atau 5,68 persen, dan Jawa Tengah sebanyak 21 aduan atau 5,43 persen.
Amzulian menerangkan pengaduan terkait bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran. Selain itu banyak juga pengaduan di mana masyarakat terdampak melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan.
"Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat lapar tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang," paparnya.
Baca Juga
Hal lain yang dilaporkan terkait bansos di antaranya jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta adanya permintaan imbalan oleh petugas ketika mendaftar sebagai penerima bantuan.
Aduan tersebut, menurut Amzulian sudah ditindaklanjuti Ombudsman RI dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk kemudian dimonitor atau diselesaikan dengan pola Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Respon Cepat Ombudsman merupakan metode penyelesaian laporan secara cepat dengan koordinasi langsung ke instansi terlapor sebagai respons cepat terhadap pelayanan publik yang berisiko misalnya membahayakan nyawa manusia.
Aduan masyarakat terdampak Covid-19 terkait bidang keuangan di antaranya belum tersedianya informasi secara jelas mengenai kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat, belum adanya layanan secara jelas terkait prosedur dan mekanisme permohonan restrukturisasi kredit bagi sejumlah masyarakat yg telah memenuhi kriteria.
Terungkap pula bahwa kebijakan pemberian diskon 50 persen yang tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900 VA.
"Keringanan kredit dirasakan tidak operasional, WfH menaikkan konsumsi listrik 30 persen. Jika keringanan kredit tak berhasil, diperkirakan warga akan memilih menjual aset, melakukan pinjaman online atau terpaksa tetap keluar rumah," ungkap Amzulian.
Pelayanan Kesehatan
Sementara itu, aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di antaranya mengenai kurangnya informasi tentang perbedaan klasifikasi pasien Covid-19, kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip Covid-19 dan/atau tindak lanjutnya, termasuk informasi tentang tempat isolasi.
Selain itu, masuk pula aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes Covid-19 kepada pasien, kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien Covid-19, rumah sakit rujukan tidak memiliki fasilitas/sarana/prasarana yang memadai untuk menangani pasien Covid-19 misalnya ventilator dan ruang isolasi khusus.
Pada bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang Penghentian angkutan umum di daerah yg belum ditetapkan sebagai PSBB, penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif, serta tidak ada sarana transportasi ke daerah asal bagi WNI yang baru dipulangkan dari luar negeri.
Sedangkan di bidang kemanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang yang masih dalam zona penerapan PSBB, ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif Covid-19, dan ketiadaan tindakan tegas terhadap kantor yang wajib meliburkan pekerja selama status PSBB