Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan telah mengabaikan hak konstitusional rakyat.
Alasannya, rakyat tengah terjepit akibat menurunnya pendapatan karena terdampak wabah Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya kembali menaikkan premi atau iuran bulanan BPJS Kesehatan setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini. Ini sama saja menghilangkan hak kontitusi rakyat,” kata anggota DPR Fraksi Demokrat itu dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2020).
Dia menegaskan, dengan keadaan seperti ini rakyat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.
Selain itu, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19 justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS.
“Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” tambahnya dan menduga sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi Covid-19 seperti ini malah justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.
Sementara itu, Wakil Ketua dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh juga kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sependapat dengan Irwan, menurutnya penaikan iuran itu tak layak di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mendera rakyat.
"Saya personal cukup kecewa dengan pemberitahuan ini karena bagi saya tidak layak, kurang beretika ketika dalam situasi rakyat sedang sangat susah dengan pandemi Covid-19 ini presiden mengumumkan menurunkan biaya iuran BPJS sekaligus mengumumkan kenaikan BPJS dalam waktu yang sama," kata Nihayatul kepada wartawan.
Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), diatur tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.
Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.
Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu.