Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menunggu proses verifikasi sebelum akhirnya dicairkan untuk para penerimanya.
Pemerintah menargetkan pencairan BSU bisa dilakukan mulai minggu kedua bulan Juni 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Meskipun begitu, masih banyak pekerja yang mengatakan belum menerima bantuan hingga hari ini. Pekerja diminta untuk aktif melakukan pengecekan di situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada situs tersebut, terdapat tahapan pencairan BSU. Misalnya apakah anda sudah terdaftar, atau anda tinggal menunggu uang bantuan masuk ke rekening.
Lantas bagaimana dengan pekerja yang belum terdaftar mendapat BSU? Berikut caran lengkapnya.
Baca Juga
Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.
Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga bisa melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian klik tabel "Pendaftaran Peserta". Setelah itu pilih jenis "Penerima Upah" dan masukkan data yang dibutuhkan.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Upah
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) melalui kanal fisik dan non fisik.
1. Kanal Fisik
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
2. Kanal Non Fisik
- Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
- Online Single Submission (OSS)
Syarat Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang
Kemudian khusus pekerja asing (WNA) dibutuhkan syarat tambahan yakni bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.