Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal geram terkait langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“KSPI jelas menolak kenaikan iuran BPJS itu, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini jutaan buruh sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Iqbal melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jakarta, pada Kamis (14/5/2020).
Iqbal menerangkan buruh yang terkena PHK tidak otomatis menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan. Sehingga, dia menuturkan, jutaan buruh yang ter-PHK mesti membayar iuran secara mandiri.
“Uangnya dari mana untuk bayar iuran itu di saat jutaan buruh ter-PHK, kita jelas menolak langkah menaikkan iuran BPJS ini,”ujarnya.
Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Melalui aturan tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.
Baca Juga
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.
Namun, dengan Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Beleid ini mengatur besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran.
Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.
Adapun, peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.
Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.