Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa pejabat Imigrasi Tanjung Priok Jakarta Utara dan Pemalang Jawa Tengah yang telah mengeluarkan paspor untuk 14 anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Long Xing 629 milik China.
Pemeriksaan terkait kasus meninggalnya sejumlah ABK Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China itu dilakukan pada hari ini Selasa (12/5/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut bahwa ada 10 ABK yang memiliki paspor asal Imigrasi Pemalang dan empat ABK memiliki paspor asal Imigrasi Tanjung Priok.
Menurutnya, tim penyidik masih mendalami alasan pihak Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang yang telah mengeluarkan paspor untuk para ABK itu.
"Jadi para ABK ini memiliki paspor keluaran dari Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang, sehingga kami melakukan pemeriksaan di dua Imigrasi itu," tuturnya, Selasa (12/5/2020).
Ferdy juga menjelaskan pihaknya telah memeriksa 14 ABK yang dipulangkan dari China ke Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ferdy, ditemukan sejumlah bukti ada perbudakan dan eksploitasi terhadap ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 milik China.
Baca Juga
"Memang berdasarkan temuan sementara, ada peristiwa perbudakan dan ekspolitasi terhadap seluruh ABK Indonesia," katanya.
Menurut Ferdy, tim penyidik tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait perkara itu, tetapi Polri hanya butuh laporan tipe A. Menurut Ferdy, laporan tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian sesuai Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang disebutkan ada dua aduan yaitu tipe A dan tipe B.
Dia menjelaskan bahwa laporan tipe A merupakan laporan atau aduan yang dibuat anggota Polri atas pengalaman , mengetahui atau menemukan suatu peristiwa secara langsung. Sementara, laporan tipe B adalah laporan yang berasal dari masyarakat.
"Kami akan selidiki dan dalami kasus ini," katanya.