Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebut bahwa sebanyak 106 eks narapidana Program Asimilasi Kemenkumham sudah diamankan di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan ratusan mantan narapidana Program Asimilasi tersebut diamankan, karena kembali melakukan perbuatan tindak pidana setelah dibebaskan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, beberapa waktu lalu terkait pandemi Covid-19.
"Sampai hari ini, total ada 106 mantan narapidana program asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana dan kami amankan kembali," tutur Ahmad, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, tindak pidana yang kerap dilakukan oleh mantan narapidana itu bervariasi mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan hingga pelecehan seksual.
Ahmad menegaskan Polri tidak akan berhenti melakukan patroli ke seluruh wilayah untuk mencegah adanya kejahatan jalanan yang kembali dilakukan eks narapidana tersebut.
"Kami akan tindak tegas para eks narapidana yang kembali melakukan perbuatan tindak pidana," kata Ahmad.
Baca Juga