Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden mendukung penuh seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada kaum muslimin untuk meniadakan ziarah kubur yang biasa dilakukan selama bulan Ramadan dan pada saat Lebaran atau idulfitri.
“Kami ingin mematuhi imbauan MUI tersebut karena meniadakan ziarah kubur di tengah pandemi Corona itu merupakan upaya terbaik untuk menghindari penularan Covid-19,” kata Dirut Al Azhar Memorial Garden Nugroho Adiwiwoho.
Menurut Nugroho, imbauan dari MUI itu hendaknya menjadi pedoman dalam tradisi ziarah kubur yang selama wabah ini tidak dilaksanakan dahulu. Hal itu untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan kebijakan menjaga jarak sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2020 di Karawang.
Imbauan MUI tersebut, menurutnya, sudah berdampak pada pengurangan jumlah peziarah ke Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden. Sebagai contoh pada saat sehari sebelum Ramadan biasanya para peziarah ramai berkunjung, tetapi kali ini jumlahnya jauh menurun bisa dihitung dengan jari, begitupun dengan jumlah peziarah setiap harinya sudah menurun jauh dibanding dengan hari-hari biasanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam sebuah pernyataan tertulis yang disiarkan oleh media mengimbau agenda ziarah kubur sebaiknya ditiadakan pada masa pandemik Corona dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing.
“Insya Allah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” kata Zainut yang juga merupakan Wakil Menteri Agama itu.
Ia menuturkan bahwa ziarah kubur memang amalan baik karena mengingatkan kematian. Terlebih lagi jika ziarah kubur dilakukan menjelang bulan Ramadan.
Hanya saja, lanjut dia, jika pandemi Covid-19 belum berakhir, agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat, dan saudara yang telah meninggal tersebut, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.
MUI juga mengimbau umat Islam agar ibadah di bulan Ramadhan tahun ini dilaksanakan di rumah saja, demi mencegah penularan virus corona.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, imbauan itu bukanlah suatu pembatasan beribadah, melainkan pembatasan kerumunan.
“Pembatasan kerumunan bukan pembatasan ibadah. Sekali lagi saya tekankan, bukan membatasi ibadah. Karena menurut para ahli, kerumunan dalam kondisi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah,” ungkap Ni'am.