Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Ingatkan Dirjen Imigrasi Baru soal Pengawasan WNA di Tengah Covid-19

Menkumham Yasonna mengatakan sebagai pintu masuk negara-negara lain ke Indonesia, Dirjen Imigrasi diharapkan dapat mengamankan lalu lintas WNA agar tidak menyalahi aturan, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn

Bisnis.com, JAKARTA – Jhoni Ginting resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Imigrasi menggantikan Ronny Sompie pada Senin (4/5/2020).

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham. Dia ditunjuk Menkumham Yasonna Laoly sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi pada akhir Januari 2020 lalu setalah Ronny Sompie dicopot dari jabatannya.

Dalam pidato seusai pelantikan, Yasonna mengatakan sebagai pintu masuk negara-negara lain ke Indonesia, Dirjen Imigrasi diharapkan dapat mengamankan lalu lintas orang asing agar tidak menyalahi aturan. Hal ini semakin penting dilakukan mengingat pandemi virus corona yang tengah terjadi.

Selain itu, mereka juga harus memberikan perhatian terhadap TKI dan WNI yang pulang dari negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan lainnya. Mereka juga perlu tetap diperiksa sesuai dengan prosedur kedatangan virus corona (Covid-19).

“Dirjen Imigrasi juga perlu memberi ruang bagi warga umum untuk turut terlibat mengawasi lalu lintas WNA atau WNI ilegal,” katanya pada Senin (4/5/2020).

Yasonna juga berharap Jhoni dapat melakukan penegakan hukum keimigrasian dengan baik dan benar, termasuk menutup seluruh celah untuk melakukan pungli, termasuk dengan memaksimalkan kerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Dia melanjutkan, pelayanan keimigrasian harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Hal ini diharapkan terus berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, posisi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang ditinggalkannya kini diisi oleh eks Kapolda Riau Irjen (Pol) Andhap Budhi Revianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper