Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, Penutupan Gedung MK Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Meski diterapkan sistem bekerja dari rumah, tetapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 rencananya akan digelar di gedung MK pada 28 April 2020.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa pemberlakuan bekerja dari rumah dan penutupan gedung untuk publik hingga 13 Mei 2020. Langkah penutupan akses untuk publik dan bekerja dari rumah ini telah dilakukan sejak 17 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Ya, WFH di MK diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Sudah ada edarannya," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (23/4/2020).

Meski diterapkan sistem bekerja dari rumah, tetapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 rencananya akan digelar di gedung MK pada 28 April 2020.

Dalan pelaksanaannya nanti, sidang tersebut dipastikan mengikuti protokol kesehatan yang dicanangkan pemerintah seperti penerapan physical distancing hingga pengecekan suhu tubuh para hakim dan pemohon sebelum memasuki gedung MK.

Diketahui pula selain terkait permohonan uji Perppu No.1/2020, MK juga menerima sekitar lima permohonan lain selama masa WFH.

Fajar menyampaikan bahwa jadwal sidang-sidang tersebut hingga saat ini belum ditentukan oleh MK.

"Selain sidang uji Perppu 1/2020, belum diagendakan [sidang lainnya]," ujar Fajar.

Dia menambahkan bahwa sidang panel masih dimungkinkan untuk digelar di ruang sidang. Selain itu, para hakim MK dipastikan siap melakukan sidang baik secara konvensional maupun daring atau tergantung pada kebutuhannya selama pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper