Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerima tujuh permohonan uji materi selama penerapan bekerja dari rumah atau work from home guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa selama diberlakukan WFH, MK menerima tujuh permohonan yang dua di antaranya adalah permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penanganan Covid-19.
Menurutnya, jumlah permohononan secara daring yang masuk selama WFH tidak jauh berbeda dengan kondisi normal.
"Sama aja sebetulnya, kalaupun lebih sedikit, ini bukan masalah online atau tidak, tetapi lebih dikarenakan konsentrasi warga negara yang masih lebih fokus dalam menghadapi situasi pandemi," kata Fajar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (20/4/2020).
Selain permohonan uji materi Perppu Covid-19, MK juga menerima permohonan pengujian UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh Nur Ana Apfianti dan Kusnan Hadi, selaku warga negara Indonesia.
Kemudian, pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Azwarmials Armi. Selanjutnya, permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Selanjutnya, permohonan pengujian UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Jack Lourens Vallentino Kastanya. Terakhir permohonan pengujian UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang diajukan oleh beberapa Pemohon perseorangan.
Sementara itu, mengenai rencana membuka kembali akses untuk publik dan mencabut penerapan bekerja dari rumah, Fajar menyatakan penerapannya masih menunggu surat edaran yang akan ditandangani oleh Sekjen Mahkaham Konstitusi.
Adapun, penutupan akses untuk publik telah diberlakukan sejak 17 Maret 2020 hingga 21 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hingga saat ini, layanan MK dilakukan secara daring, termasuk untuk pengajuan permohonan uji materi.
"MK beroperasi dengan Hakim dan pegawai yang WFH hingga 21 April 2020. Untuk saat ini belum ada edaran baru. Mungkin hari ini atau besok edaran [baru] terbit, apakah WFH diperpanjang atau seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan permohonan uji materi Perppu Covid-19, Fajar menjelaskan bahwa pihaknya rencananya akan menjadwalkan persidangan setelah 21 April 2020.
Seperti diketahui tercatat, ada dua pemohon uji materi Perppu No.1/2020 ke MK) yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah tokoh, yaitu Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais.
Rencananya persidangan akan dilakukan secara daring. MK juga menyiapkan persidangan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar Kementerian Kesehatan.
“Regulasi dan piranti sedang kami siapkan. Mudah-mudahan dalam kondisi PSBB ini MK dapat menggelar sidang dengan memperhatikan situasi dan semua protokol kesehatan,” ujarnya.