Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Siapkan Mekanisme Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi

Mekanisme itu akan diterapkan bila penyelenggaraan pesta demokrasi itu terpaksa digelar di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020) untuk menjalani pemeriksaan./Antara-Benardy Ferdiansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020) untuk menjalani pemeriksaan./Antara-Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah resmi diundur ke 9 Desember 2020. Kendati begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pesta demokrasi itu jika terpaksa digelar di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk 'Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?' di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

"KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital," jelasnya.

Bahkan, kata dia, mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi 'digital campaign' sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang.

"Itu sudah kami siapkan, termasuk bagaimana nanti pemungutan dan penghitungan suaranya," katanya.

Pada tempat pemungutan suara (TPS), sambung Arief, akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur sehingga tidak lagi saling berhimpitan.

"Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kami kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS," katanya.

Namun, kata dia, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.

"Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," katanya.

Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.

Mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Corona.

Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper