Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Segera Atur Jadwal Sidang Uji Materi Perppu Covid-19

Mahkamah Konstitusi segera mengatur jadwal persidangan terhadap permohonan uji materi Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas  COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan  pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada pekan depan.

Tercatat, ada dua pemohon uji materi Perppu No.1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah tokoh, yaitu Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais.

“Sidang belum dijadwalkan. Mudah-mudahan setelah 21 April ini akan diagendakan,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2020).

Rencananya persidangan akan dilakukan secara daring. MK juga menyiapkan persidangan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar Kementerian Kesehatan.

“Regulasi dan piranti sedang kami siapkan. Mudah-mudahan dalam kondisi PSBB ini MK dapat menggelar sidang dengan memperhatikan situasi dan semua protokol kesehatan,” ujarnya.

Sejak pandemi virus Corona (Covid-19) meluas di Indonesia, MK menutup akses publik sejak 17 Maret hingga 21 April 2020. Namun, aktivitas internal MK tetap berjalan dengan menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.

Sementara itu, Din Syamsuddin dan kawan-kawan mengajukan permohonan uji materi Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 Perppu 1/2020 per tanggal 14 April 2020. Mereka juga meminta uji materi Pasal 27 dan Pasal 28 di dalam Perppu yang sama. Alasan mendasar permohonan uji materi adalah karena Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun, Perppu 1/2020 di antaranya mengatur alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun untuk penanganan Corona. Di dalamnya juga diatur kewenangan pemerintah untuk menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen hingga 2022.

Dalam permohonan uji materi tersebut, hal itu membuka peluang bagi pemerintah menentukan presentasi PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan. Dengan demikian memiliki potensi terhadap membengkaknya pos pembiayaan APBN, termasuk meningkatkan jumlah rasio utang baik dalam negeri maupun luar negeri.

Para pemohon menilai bahwa diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal, sama saja dengan memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai dengan tiga tahun ke depan atau Tahun Anggaran 2022.

“Hal ini berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman yang berasal dari luar negeri,” demikian mengutip langsung permohonan uji materi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper