Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengguggat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi virus corona di Indonesia yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 31 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan resminya, MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan permohonan uji materi pada atas Perppu yang menjadi landasan akses dana penanggulangan virus corona sebesar Rp405 triliun itu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/4/2020).
Dalam permohonannya MAKI meminta pasal 27 pada Perppu yang memuat poin imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan untuk dibatalkan. Mereka menilai pasal tersebut memberikan kekebalan kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kekebalan pejabat keuangan dalam pasal ini. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk Presiden, tidak kebal hukum.
"Seharusnya, semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, permohonan ini juga dilakukan guna mencegah terulangnya skandal BLBI dan Century. Menurut MAKI, pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 terkait Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Sehingga, peraturan yang memberikan kekebalan hukum kepada pejabat pemerintahan tidak diperlukan.
Baca Juga
Selanjutnya, MAKI juga menyoroti dalil itikad baik pada pasal 27 yang dinilai masih perlu diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Pasalnya, istilah itu disebut subjektif pada penilaian penyelenggara pemerintahan.
"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," tulis MAKI dalam keterangan resmi.